Inilah Pak Sarwo, Juru Parkir Pasar Keranggan yang Kini Terkenal Seantero Jogja

Irsyaad W - Senin, 8 Januari 2024 | 09:30 WIB

Sarwo Sukendro Putro, Juru Parkir pasar Keranggan kota Jogja yang mendapat penghargaan Pemkot karena dedikasinya (Irsyaad W - )

Hal ini mengingat arus lalu lintas di kawasan ini cukup ramai pada hari biasa.

"Tadi dapat sembako. Dapat apresiasi karena memberikan pelayanan parkir baik," ujar Sarwo, (4/1/23) mengutip Kompas.com.

Penghargaan pertama kali diberikan kepada jukir di Kota Yogyakarta.

Oleh sebab itu, Sarwo berharap jukir lainnya dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna jasa parkir.

"Harapannya yang lain bisa lebih baik dari saya. Kalau saya parkir itu saya abani (memberikan aba-aba), membukakan pintu, terus saya sebrangkan. Saya parkir khusus mobil," kata dia.

Ia juga mendapatkan perpanjangan izin menjadi jukir di Pasar Keranggan.

Izin parkir diberikan oleh Pemkot Yogyakarta setiap 6 bulan sekali.

"Izinnya itu 6 bulan sekali, Januari sampai Juni, Juni sampai Desember. Berlaku enam bulan, saya resmi," ujar Sarwo.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, juru parkir yang telah memberikan pelayanan baik akan mendapatkan apresiasi.

Dok. Pemkot Yogyakarta
Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo menyerahkan Surat Izin Parkir yang sudah diperpanjang kepada Sarwo Sukendro Putro sebagai juru parkir pasar Keranggan

Namun bagi yang tidak memberikan pelayanan baik bakal mendapatkan teguran.

Sementara untuk jukir nakal, pihaknya akan memberikan imbauan persuasif terlebih dahulu.

Jika masih melakukan praktik nakal seperti tarif nuthuk (memberian tarif tidak wajar) akan diberikan tindakan.

"Kemarin dapat info dari medsos Pak Sarwo ini parkir apa yang dilakukan sangat baik, dari sisi tarif sesuai tarif tetapi juga ada layanan tambahan," ujar dia.

Ia berharap layanan yang diberikan Sarwo dapat ditiru oleh jukir lainnya.

"Siang ini datang ngaruhke Pak Sarwo sekaligus mengucapkan terima kasih, saya harap menginspirasi jukir lainnya," jelas dia.

Baca Juga: 10 Jukir Kebun Binatang Surabaya Dihukum Merawat ODGJ, Perkara Duit Rp 50 Ribu