Baliho Pemilu Langgar Aturan Bakal Ditertibkan, Pemotor Agak Tenang

Ferdian - Jumat, 19 Januari 2024 | 19:00 WIB

(ILUSTRASI). Baliho jadi salah satu alat peraga kampanye pemilu 2024. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Akhir-akhir ini sering ditemukan alat peraga kampanye (APK) yang rubuh usai diterpa hujan dan angin.

Baliho ini membahayakan pengguna jalan bahkan sampai ada yang menimpa pemotor.

Khusus di Jakarta, APK ini malah menjadi polusi visual karena dipasang sangat berdekatan.

Hingga ditemui kasus-kasus yang membahayakan pengguna jalan, pihak Bawasalu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum mulai melakukan tindakan.

"Penertiban kami lakukan pukul 21:00 WIB nanti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup dikutip dari Kompas.com.

Roup mengatakan, Bawaslu akan menggandeng Pemerintah Kota Jakarta Barat pada penertiban malam nanti.

"Iya, nanti kami lihat (dengan Satpol PP) penertibannya. Tergantung petugas yang ada di lapangan," tambahnya.

Ia menuturkan, penertiban rencananya dilakukan secara serentak di Jakarta Barat.

Namun, ia belum menyebutkan lokasi penertiban.

"Nanti saya sampaikan di mana saja titiknya," Roub menjelaskan.

Dalam penertiban ini, petugas mengutamakan menindak bendera partai politik (parpol) yang membahayakan warga.

"Terutama kami prioritaskan penertiban bendera parpol yang membahayakan pengguna jalan," kata Roub.

Jadi dengan penertiban ini, pemotor atau pengguna jalan lain bisa lebih tenang.

Selain bendera, Bawaslu Jakarta Barat juga akan menertibkan baliho dan spanduk yang pemasangannya tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Ya ada juga baliho dan spanduk yang semrawut. Misalnya ditancapkan di pohon. Itu tidak sesuai PKPU," pungkasnya.

Selain itu, baliho dilarang keras dan bisa dapat denda, jika dipasang di tempat berikut :

a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

Baca Juga: KIA Rio, Honda Jazz dan Satu Mobil Apes, Parkir Ketiban Baliho, Atap Ringsek