Jalan Rusak Ternyata Masyarakat Bisa Gugat Pihak Ini

Harryt MR - Rabu, 24 Januari 2024 | 10:30 WIB

Akibat jalan rusak, jika korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Jalan rusak dan berlubang sudah jadi masalah klasik yang terus berulang.

Jalan rusak makin parah saat musim hujan tiba.

Pertanyaannya, jalan rusak tanggung jawab siapa?

Hal ini dijawab oleh Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

“Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab,” ungkap Djoko.

Masih menurutnya, perihal tersebut merujuk Pasal 24 ayat 1, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yaitu menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian ditegaskan lagi di Pasal 24 ayat 2, dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. 

“Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan,” lanjut Djoko, yang dikenal juga sebagai Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Semarang, Jateng.

Baca Juga: Siang Tragis, Begini Gambaran Ngerinya Mitsubishi Canter Tebas Mobil Dan Motor Di Puncak Bogor