Otomotifnet.com - Pemotor harap pilih-pilih jalan ketika beraktivitas di DKI Jakarta.
Jangan sampai salah masuk, karena beberapa tipe jalan di Jakarta ini bisa nguras duit.
Pemotor sekali lewat bisa dipalak denda resmi setengah juta.
Jalan yang dimaksud yakni Jalan Layang Non Tol (JLNT).
Ditlantas Polda Metro Jaya juga tak kurang-kurang mengimbau pemotor agar tak melintsi JLNT di DKI.
Termasuk melalui unggahan X (Twitter) @TMCPoldaMetro, (17/2/24).
"Untuk pengendara sepeda motor diimbau agar tidak melintas melalui Jalan Layang Non Tol ( JLNT ) yang ada di wilayah DKI Jakarta ( Antasari Jaksel, Kasablanka Jaksel, dan Pesing Jakbar ) guna menghindari kecelakaan," tulis akun X @TMCPoldaMetro.
"Mari tertib berlalu-lintas demi keselamatan bersama," sambungnya.
Perlu diketahui, pengendara motor yang melewati JLNT menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi tilang.
Ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2.
Dalam pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah dan diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, JLNT sangat berbahaya bagi pengendara motor.
"Jalan layang relatif cukup tinggi (kurang lebih 13 meter) sehingga terpaan angin cukup kuat yang akan memberikan daya dorong yang kuat terhadap kendaraan yang lewat apalagi sepeda motor," ucap Budiyanto, (18/2/24) disitat dari Kompas.com.
Meski petugas sudah melakukan edukasi, preventif pencegahan hingga penegakan hukum, hal ini belum bisa mencegah pengendara motor tidak melewati JLNT.
Sebab, masih banyak pengendara motor yang nekat melintasi JLNT bahkan sampai melawan arah.
Budiyanto mengatakan, cara efektif yang bisa dilakukan untuk mencegah dan meniadakan pelanggaran tersebut khususnya di JLNT Casablanca adalah dengan memasang CCTV yang terkoneksi dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dengan pemasangan CCTV yang terkoneksi dengan ETLE ini akan sangat efektif, karena bisa mendeteksi pelanggaran selama 24 jam.
Sehingga pengendara motor akan berpikir kembali jika akan melewati JLNT.
Baca Juga: Vario Hancur Bak Dicincang Fortuner di JLNT, Pemotor Lakukan Kesalahan Fatal