1. Cek halaman cover BPKB. Pada dokumen asli menggunakan bahan yang lebih mengilap, sedangkan pada yang palsu warnanya lebih buram.
2. Cek hologram di halaman pertama BPKB. Apabila diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. Jika diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
3. Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Namun, detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.
4. Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.
5. Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.
Baca Juga: Polisi Geregetan Sama 3 Pria Ini, Mau Nyaingin SAMSAT Dagang STNK Mulai Rp 400 Ribu