Rivan menilai, kehadiran Samsat Digital Terminal Leuwipanjang merupakan bentuk perubahan pelayanan digital yang baik dan patut dibanggakan.
Kehadiran layanan digital itu juga menjadi standardisasi baru yang patut dijadikan contoh untuk Bapenda dan Pembina Samsat di seluruh Indonesia.
Dengan Samsat digital itu, para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan secara self service atau cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Sebab, seluruh data sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Rivan menyebutkan, pelayanan perpanjangan 5 tahunan, misalnya untuk STNK, bisa diselesaikan dalam waktu 15 menit, termasuk dari cek fisik sampai penyerahan pelat nomor.
"Pelayanan yang tidak memerlukan cek fisik cukup 5-10 menit karena hanya tinggal melakukan pembayaran secara digital dan pengesahan," jelasnya.
Inovasi layanan tersebut akan menjadi referensi Pembina Samsat Nasional dalam memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
"Semoga perkembangan digitalisasi ini menjadi inspirasi bagi Pembina Samsat lainnya," sebutnya.
"Ini menjadi standarisasi baru yang akan kami bawa ke seluruh Pembina Samsat Daerah dari Pembina Samsat Nasional," ujar Rivan.
Pada kesempatan yang sama, Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, proses registrasi dan identifikasi (regident) di samsat telah diubah menjadi lebih cepat dan mudah melalui implementasi teknologi.
Meski demikian, kata dia, keseluruhan proses regident tetap dijalankan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami percaya bahwa dengan terus mengadopsi teknologi dan inovasi dalam sistem administrasi samsat, pemerintah dapat lebih baik melayani masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Pengesahan STNK Beda, Polisi Beberkan Rincinya