Otomotifnet.com - Operator bus mendadak ketakutan dan mulai sadar melepas klakson telolet.
Penyebabnya karena sudah mendapat teguran keras dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Kemenhub melarang penggunaan klakson telolet buntut kasus di pelabuhan Merak, Banten.
Yakni seorang bocah yang tewas tertabrak bus PO Sinar Dempo di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.
Informasinya, anak tersebut mendekati bus PO Sinar Dempo yang akan masuk ke pelabuhan untuk meminta sopir membunyikan klakson telolet tersebut.
Namun nahas, bocah berusia 5 tahun justru terlindas roda belakang bus.
Berkaitan dengan hal itu, Kemenhub mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti memasang klakson telolet.
Sejumlah petugas juga tengah dikerahkan untuk merazia bus dengan klakson telolet.
Maka dari itu beberapa perusahaan otobus (PO) juga kini juga telah melepas klakson telolet, misalnya seperti yang dilakukan oleh Megati Trans pada layanan bus pariwisatanya.
"Demi keselamatan dan menghindari sitaan razia, Megati Trans telah melepas corong basurinya," tulis keterangan video dari Instagram @indo_busmate.id.
Generasi ketiga dari salah satu pemilik PO ALS, Sewan Delrizal Lubis mengatakan, tidak ada masalah dengan adanya peraturan yang melarang penggunaan klakson telolet pada beberapa daerah di Indonesia.
Sebab dirinya menyadari menyalakan klakson telolet sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak yang menunggu bus untuk membunyikan suara telolet di pinggir jalan.
"Sebenarnya saya pribadi juga tidak ada menyuruh pasang, inisiatif supirnya aja. Tuntutan zaman biar viral katanya," ucap Sewan dilansir dari Kompas.com belum lama ini.
"Ini memang berbahaya, tapi kita tidak ada kapasitas kontrol juga. Maka dari itu tidak semua unit bus pasti ada teloletnya," kata Sewan.
Baca Juga: Kemenhub Resmi Melarang Klakson Bus Telolet, Buntut Kasus di Merak Banten