2. Tanpa izin angkutan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno menyatakan, bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok tidak memiliki izin angkutan.
"Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023," ungkapnya, dikutip dari Antara, (13/5/24).
Menurut Hendro, perusahaan otobus (PO) tidak melakukan uji berkala terhadap bus setiap enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga status ujinya telah kedaluwarsa.
Pengujian berkala dilakukan Dinas Perhubungan provinsi, kabupaten, atau kota.
Kendaraan bermotor tidak lulus uji berkala dan harus diperbaiki jika tidak sesuai persyaratan teknis.
3. Perubahan rangka bus
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto mengungkapkan, ada perubahan spesifikasi rangka bus menjadi lebih tinggi dengan model dek tinggi (high decker).
Menurutnya, perubahan ini berpotensi memengaruhi kestabilan dan kelimbungan kendaran.
Padahal, rangka bus seharusnya mampu melindungi penumpang ketika terjadi benturan.