Pantang Menyita SIM atau STNK Pelaku Tabrakan, Korban Malah Bisa Jadi Tersangka

Irsyaad W - Selasa, 14 Mei 2024 | 10:30 WIB

Kecelakaan terjadi di ruas Jalan Muntok Pangkalpinang, tepatnya lewat tikungan S, Desa Airlimau, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, Selasa (26/7/2022) sore. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pantang menyita SIM atau STNK pelaku tabrakan lalu lintas.

Sebab korban malah bisa terancam jadi tersangka.

Penjelasannya dibeberkan Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy.

Ia mengatakan, menahan surat-surat penabrak justru tindakan melawan hukum.

"(Penahanan) hanya boleh dilakukan petugas hukum. Itu tidak bisa, itu sudah masuk privasi orang, malah bisa dituntut balik lagi," ujar Andry, (13/5/24) disitat dari Kompas.com.
"Kecuali dalam situasi situasional, orangnya mau kabur (melarikan diri) sedangkan belum ada petugas. Kecuali mau cari jalan keluar bersama, itu kesepakatan berdua," ujar Andry.

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, mengatakan, korban yang menyita surat- surat kendaraan dapat dipahami dalam konteks manusiawi.

Namun demikian cara tersebut bukan cara yang benar.

"Bahwa kita adalah negara hukum, sehingga penyelesaian peristiwa yang terjadi di ruang publik seperti kecelakaan lalu lintas wajib diselesaikan dengan cara mekanisme hukum yang benar," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, (12/5/24) mengutip Kompas.com.

Jasa Marga
Penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, sopir truk bernopol BG 8420 VB ugal-ugalan tidak punya SIM dan usianya baru 18 tahun

Kecelakaan lalu-lintas merupakan peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disangka dan merupakan peristiwa pidana yang penanganan harus dilakukan oleh aparat.