Dengan revisi ini, diharapkan dapat mengklarifikasi tipe konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
"Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," jelas Erika.
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022.
Aturan ini dinilai penting untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tak melampaui kuota yang ditetapkan APBN.
"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite," ucapnya.
Baca Juga: Segera Daftar, Beli BBM Subsidi Ini di SPBU Bakal Pakai QR Code