Ini Kendaraan yang Nantinya Boleh Isi Pertalite di SPBU

Ferdian - Minggu, 9 Juni 2024 | 09:30 WIB

Ilustrasi mobil antre beli Pertalite di SPBU (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aturan mengenai pembatasan distribusi BBM Subsidi jenis Pertalite sedang direvisi.

Hal ini seperti disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Arifin Tasrif.

Ia menyatakan bahwa pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang pembatasan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite.

Namun berdasar bocorannya, kreteria kendaraan yang nantinya dapat mengkonsumsi BBM RON 90 tesebut akan diatur berdasarkan cc kendaraan atau kubikasi, dan pemanfaatannya.

"Jadi satu cc-nya, kemudian pemanfaatannya, pemanfaatannya untuk siapa untuk kepentingan siapa, misalnya untuk yang terkait dengan usaha kecil, pertanian, perkebunan," katanya dikutip dari Kompas.com (7/6/2024).

Hanyas aja Arifin belum dapat bicara lebih jauh mengenai kriteria kendaraan yang bisa mengkonsumsi Pertalite, termasuk batas cc-nya.

Dirinya hanya mengatakan, revisi aturan tersebut masih menunggu keputusan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kan nunggu yang tiga ini dulu, BUMN, Keuangan, ESDM, Perekonomian baru masuk untuk menentukan siapa yang masih bisa dapat," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyatakan revisi aturan dimaksud jadi krusial untuk merinci klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

Saat ini, aturan pembatasan konsumsi BBM hanya berlaku secara jelas untuk penggunaan Solar.

Dengan revisi ini, diharapkan dapat mengklarifikasi tipe konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

"Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," jelas Erika.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022.

Aturan ini dinilai penting untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tak melampaui kuota yang ditetapkan APBN.

"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite," ucapnya.

Baca Juga: Segera Daftar, Beli BBM Subsidi Ini di SPBU Bakal Pakai QR Code