Panduan Lengkap Pajak Mobil 2026, Jenis Dan Cara Menghitungnya

Opti Masigri - Jumat, 30 Januari 2026 | 19:17 WIB

Pajak tahunan Hyundai IONIQ 5 N

Otomotifnet.com - Memiliki kendaraan pribadi seperti mobil bukan hanya soal kenyamanan mobilitas, tetapi juga mengenai tanggung jawab hukum dan finansial.

Salah satu kewajiban utama pemilik kendaraan di Indonesia adalah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Memahami struktur pajak ini sangat penting bagi setiap pemilik mobil agar dapat merencanakan anggaran tahunan dengan tepat dan menghindari sanksi administratif.

Ini adalah penjelasan mengenai segala hal yang perlu Anda ketahui tentang pajak mobil.

Jenis-Jenis Pajak Mobil

Pajak mobil di Indonesia terbagi ke dalam beberapa kategori, tergantung pada status kepemilikan dan usia kendaraan.

Pajak Tahunan, Ini adalah pajak rutin yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat), Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan wajib membayar biaya tambahan untuk penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru atau yang akrab disebut "ganti plat".

Pajak Progresif, Pajak ini dikenakan kepada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama. Persentasenya akan meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.

Pajak Mobil Baru, Saat membeli mobil baru, konsumen dikenakan biaya tambahan seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11%, PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

YANG LAINNYA