Panduan Lengkap Pajak Mobil 2026, Jenis Dan Cara Menghitungnya

Opti Masigri - Jumat, 30 Januari 2026 | 19:17 WIB

Pajak tahunan Hyundai IONIQ 5 N

PKB (2%): Rp4.000.000

SWDKLLJ: Rp143.000

Total Bayar: Rp4.143.000 (belum termasuk biaya administrasi tambahan jika ada).

Untuk pajak lima tahunan, Anda perlu menambahkan biaya penerbitan STNK (sekitar Rp200.000) dan biaya TNKB (sekitar Rp100.000).

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendatangi kantor Samsat atau membayar secara daring, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen STNK Asli dan fotokopi, KTP Asli pemilik kendaraan (harus sesuai dengan nama di STNK), BPKB Asli (untuk pajak 5 tahunan wajib dibawa, untuk tahunan biasanya fotokopi sudah cukup atau tergantung kebijakan daerah).

Telat Membayar Pajak

Salah satu kerugian yang akan di alami ketika telat membayar pajak adalah denda administratif. Denda PKB biasanya dihitung sebesar 2% per bulan dari total pajak yang tertunggak. Tak cukup sampai denda, masalah legalitas Kendaraan dengan pajak mati dianggap tidak sah secara operasional di jalan raya, sehingga berisiko terkena tilang saat ada pemeriksaan kepolisian.

Tidak cukup dengan maslah legalitas, berikutnya adalah Penghapusan data kendaraan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, datanya dapat dihapus dari registrasi kepolisian secara permanen (kendaraan menjadi "bodong").

Baca Juga: Dikenal Lebih Bagus, Ini Kelebihan Karet Wiper Berbahan Silikon, Simak

Baca Juga: Berapa Tekanan Ban Serep yang Ideal? Lakukan Tips Efektif Ini

YANG LAINNYA