Komponen Biaya dalam Pajak Kendaraan
Saat Anda melihat lembar belakang STNK, terdapat beberapa komponen biaya yang membentuk total tagihan pajak Anda.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Dihitung sebesar 2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan pertama (tarif dapat berbeda tiap daerah).
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Biaya ini dikelola oleh Jasa Raharja untuk asuransi perlindungan kecelakaan. Untuk mobil pribadi, tarifnya biasanya sebesar Rp143.000.
Biaya Administrasi STNK, Dikenakan untuk pengesahan atau penerbitan STNK baru.
Biaya Administrasi TNKB, Hanya dibayarkan pada saat pajak lima tahunan untuk pembuatan plat nomor fisik.
Simulasi Cara Menghitung Pajak Mobil
Untuk memberikan gambaran, ini adalah rumus sederhana menghitung pajak tahunan untuk mobil pertama:
Total Pajak = PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi
Jika NJKB sebuah mobil adalah Rp200.000.000, maka: