Otomotifnet.com - Sering kali muncul perdebatan hangat di masyarakat mengenai kewenangan kepolisian dalam menilang kendaraan dengan masa berlaku STNK yang telah habis.
Banyak yang beranggapan bahwa polisi tidak memiliki hak untuk menilang hanya karena perkara pajak yang belum terbayar.
Namun, Korlantas Polri memberikan klarifikasi penting untuk meluruskan pandangan tersebut berdasarkan perspektif legalitas operasional.
Agar tidak salah langkah saat di jalan, berikut adalah pembahasan mendalam mengenai aturan tersebut:
-
Legitimasi Operasional di Jalan Raya
Secara mendasar, STNK bukan sekadar bukti pembayaran pajak, melainkan bukti legitimasi operasional sebuah kendaraan.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37, STNK berfungsi sebagai pengakuan bahwa kendaraan tersebut sah untuk mengaspal.
Jika STNK mati atau tidak disahkan, maka secara otomatis kendaraan tersebut dianggap tidak memiliki izin sah untuk dioperasikan di jalan raya.
-
Landasan Hukum UU No. 22 Tahun 2009
Pihak kepolisian memiliki dasar kuat untuk melakukan penindakan berdasarkan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Penting untuk dicatat bahwa STNK harus dimintakan pengesahan setiap tahun agar status operasionalnya tetap berlaku.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Wajib Perpanjang STNK, Jangan Anggap Remeh
Baca Juga: Baru Tahu, Ini Cara Ganti Warna Cat Motor Tanpa Repot Ganti STNK
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 2 Cara Urus STNK dan BPKB Yang Rusak Akibat Banjir
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Modus Pedagang Mobil Ber-STNK Palsu Dan Cirinya
-
Memahami Batas Kewenangan: Pajak vs Keabsahan Surat
Secara teknis, polisi memang tidak menilang "pajak" yang mati karena itu merupakan ranah administrasi pendapatan daerah.
Namun, polisi berwenang menindak ketidaksahan dokumen yang diakibatkan oleh tidak dilakukannya pengesahan tahunan (yang biasanya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak).
Tanpa pengesahan tersebut, kendaraan dianggap tidak layak beroperasi di ruang publik.
-
Kewajiban Pengesahan Tahunan
Berdasarkan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, STNK berlaku selama lima tahun namun wajib dimintakan pengesahan setiap tahunnya.
Jika kewajiban ini diabaikan, maka surat tersebut dianggap tidak berlaku sebagai bukti identifikasi dan registrasi yang sah saat pemeriksaan di jalan.
Meskipun alasan utamanya adalah urusan administratif pajak, dampaknya langsung menyentuh aspek hukum di jalan raya.
Pastikan STNK Anda selalu mendapatkan pengesahan tahunan agar perjalanan Anda tetap aman, nyaman, dan terhindar dari sanksi tilang selama Operasi Keselamatan maupun patroli rutin.