STNK Mati Tapi Pajak Hidup Tetap Ditilang? Simak Aturannya Di sini

Konten Grid - Senin, 30 Maret 2026 | 14:30 WIB

SIM dan bayar pajak tahunan tetap penting meski tilang manual dihapus.

Otomotifnet.com - Sering kali muncul perdebatan hangat di masyarakat mengenai kewenangan kepolisian dalam menilang kendaraan dengan masa berlaku STNK yang telah habis.

Banyak yang beranggapan bahwa polisi tidak memiliki hak untuk menilang hanya karena perkara pajak yang belum terbayar.

Namun, Korlantas Polri memberikan klarifikasi penting untuk meluruskan pandangan tersebut berdasarkan perspektif legalitas operasional.

Agar tidak salah langkah saat di jalan, berikut adalah pembahasan mendalam mengenai aturan tersebut:

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Wajib Perpanjang STNK, Jangan Anggap Remeh

Baca Juga: Baru Tahu, Ini Cara Ganti Warna Cat Motor Tanpa Repot Ganti STNK

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 2 Cara Urus STNK dan BPKB Yang Rusak Akibat Banjir

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Modus Pedagang Mobil Ber-STNK Palsu Dan Cirinya

Meskipun alasan utamanya adalah urusan administratif pajak, dampaknya langsung menyentuh aspek hukum di jalan raya.

Pastikan STNK Anda selalu mendapatkan pengesahan tahunan agar perjalanan Anda tetap aman, nyaman, dan terhindar dari sanksi tilang selama Operasi Keselamatan maupun patroli rutin.

YANG LAINNYA