Otomotifnet.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jakarta sedang menghapuskan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang memiliki tunggakan.
Kebijakan ini telah dilakukan sejak 30 November dan akan berakhir pada 23 Desember 2017.
Terkait hal tersebut, antrean para wajib pajak telah mengular sejak pagi tadi di gedung Samsat Kebon Nanas, Jakarta Timur (12/12/2017).
Namun, ternyata banyak warga yang tidak mengetahui adanya pemutihan tersebut.
(BACA JUGA: Polisi Buktikan Lulus Ujian SIM C Bisa Dengan Satu Tangan)
Mereka baru mengetahui ketika melihat antrean tersebut.
"Saya baru tahu tadi saat parkir, lihat antrean ternyata ada pemutihan."
"Pantas ramai sekali sampai antre panjang begini," ucap Erwin yang mengaku pajak mobilnya sudah mati dua tahun.
Begitupun Vita, seorang warga Kalimalang yang sedang mengantre pembayaran pajak.
Vita baru mengetahui adanya pemutihan pajak saat diinfokan oleh petugas parkir.
"Dapat info tadi tuh di parkiran, saya pikir kok tumben ramai sekali seperti pasar," ujar Vita.
Menurut Vita, pemutihan cukup meringankannya.
Sebab, pajak sepeda motornya sudah habis sejak Mei 2017.
(BACA JUGA: Ternyata Kaca Mobil Itu Ada 2 Jenis, Depan Sama Belakang Beda)
"Alhamdullilah, lumayan pajak motor saya itu kalau tidak salah Rp 220 ribu."
"Seharusnya sudah diperpanjang Mei kemarin, tetapi baru sempat sekarang dan ini saja sampai izin nggak masuk kantor," bilang Vita.
Meski sebagian merasa senang dengan adanya pemutihan, beberapa masyarakat menyayangkan minimnya fasilitas untuk menunggu.
Selain itu, mereka juga mengeluhkan kurangnya petugas untuk mengecek fisik kendaraan.
"Seharusnya kalau ada agenda pemutihan begini, pihak Samsat menyediakan lahan lebih besar agar prosesnya cepat."
"Ini kan sudah setiap tahun, pasti masyarakat ramai," tutur Steven, seorang warga Taman Mini.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Lihat Antrean Panjang di Samsat, Warga Baru Tahu Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR