Otomotifnet.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia masih tergolong mudah.
Bila mengikuti prosedur yang ditetapkan memang sulit, tapi banyak cara mudah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan SIM.
Beda dengan negara seperti Jepang, memiliki SIM syaratnya cukup berat, seperti wajib sekolah mengemudi dan mengikuti ujian.
Biayanya pun juga lebih mahal daripada di Indonesia.
(BACA JUGA: Pejabat Usul SIM Khusus Pelajar, Dikritik Gak Paham Safety)
Hal itu dilakukan agar kecelakaan di jalan raya bisa diminimalisasi.
Lantas demi kurangi kecelakaan, perlukah menguji ulang (praktik dan teori) saat perpanjangan SIM?
Menanggapi hal ini, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, idealnya perpanjangan SIM tak perlu dilakukan ujian kembali.
"Saat proses perpanjang SIM kita tidak perlu menguji ulang (teori dan praktik), kecuali kalau SIM-nya sudah habis masa berlakunya," kata Kompol Fahri di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
(BACA JUGA: Hari Spesial, Perpanjang SIM Gratis di Mabes Polri)
Ia menjelaskan, sebelumnya SIM yang telah mati selama tiga bulan masih bisa diperpanjang.
Namun, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Dengan begitu, lanjutnya, secara otomatis masyarakat wajib mengikuti proses ulang, termasuk harus mengikuti teori ujian simulator maupun ujian praktik.
"Karena kalau habis, ada kemungkinan pemilik SIM sudah lama tidak mengemudikan kendaraan bermotor," paparnya.
(BACA JUGA: STNK dan BPKB Digabung Jadi IRVIS, Buku Tetap Pisah)
"Hal ini bertujuan agar pemilik SIM taat hukum dan tertib administrasi, oleh karena itu perlu dites ulang," sambungnya.
Ia berharap, agar seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsa habis.
Hal ini bertujuan agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR