Otomotifnet.com - Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta naik.
Kenaikannya sebesar 2,5 persen, yang artinya BBNKB DKI Jakarta akan menjadi 12,5 persen dari sebelumnya hanya 10 persen.
Jadi tiap pembelian mobil atau motor baru di DKI Jakarta akan dikenakan BBNKB 12,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Adapun BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tak ada kenaikan, alias tetap 1%.
(Baca Juga: Bea Balik Nama Naik Jadi 12,5% Di Jakarta, Siapkan Duit Lebih)
Latar belakang naiknya BBNKB Jakarta, menurut penjelasan umum yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan tarif BBNKB terhadap dampak kemacetan lalu lintas.
Maka Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tarif BBNKB yang lebih proporsional.
Kenaikan BBNKB ini mengkambing hitamkan kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif.
Serta memanfaatkan hasil penerimaan BBNKB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.
Penetapan BBNKB Jakarta 12,5% ini merupakan hasil pertimbangan bahwa besaran tarif tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR