Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik 2,5 Persen, Macet Jadi Kambing Hitam

Irsyaad Wijaya - Selasa, 12 November 2019 | 14:35 WIB
Ilustrasi Samsat.
Kompas.com
Ilustrasi Samsat.

Otomotifnet.com - Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta naik.

Kenaikannya sebesar 2,5 persen, yang artinya BBNKB DKI Jakarta akan menjadi 12,5 persen dari sebelumnya hanya 10 persen.

Jadi tiap pembelian mobil atau motor baru di DKI Jakarta akan dikenakan BBNKB 12,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Adapun BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tak ada kenaikan, alias tetap 1%.

(Baca Juga: Bea Balik Nama Naik Jadi 12,5% Di Jakarta, Siapkan Duit Lebih)

Latar belakang naiknya BBNKB Jakarta, menurut penjelasan umum yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan tarif BBNKB terhadap dampak kemacetan lalu lintas.

Maka Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tarif BBNKB yang lebih proporsional.

Kenaikan BBNKB ini mengkambing hitamkan kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif.

Serta memanfaatkan hasil penerimaan BBNKB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.

Penetapan BBNKB Jakarta 12,5% ini merupakan hasil pertimbangan bahwa besaran tarif tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa