Otomotifnet.com - Banyak mobil mewah di kawasan Jakarta yang terdaftar tak sesuai dengan nama pemilik asli.
Biasanya meminjam nama atau KTP orang lain dan bisa merugikan jika sampai menunggak pajak.
Sebab, nama yang dipakai tak tahu menahu soal mobil yang menunggak pajak, namun diwajibkan membayar tagihan yang bisa puluhan juta.
Contohnya, kasus yang ditemui oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) melalui unit PKB dan BBNKB Jakarta Selatan.
(Baca Juga: Selain Penunggak Pajak 5 Mobil Mewah, Masih 500 Pemilik Lagi Dikejar)
Dari data, ada Mercedes-Benz E400 bernopol B 0999 RHB menunggak pajak selama dua tahun dengan nominal Rp 45,6 juta.
Setelah ditelusuri mengarah ke kediaman Aulia Martino yang ada di kawasan gang sempit Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelah berbincang ternyata namanya dipakai oleh temannya semasa kuliah untuk dijadikan atas nama Mercy tersebut.
Berkaca dari fenomena ini, apa yang harus dilakukan pemilik KTP jika identitasnya di salah gunakan?
Menanggapi hal ini, Kepala PKB dan BBNKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar angkat bicara.
Menurutnya, pemilik KTP harus segera melakukan pemblokiran STNK jika kejadian tersebut terjadi.
"Pemilik KTP, saya imbau untuk melakukan pemblokiran di Samsat terdekat, lebih baik lagi kalau dilakukan di Samsat induk," ucap Khairil saat ditemui di kawasan Cilandak, Jaksel (3/12/19).
Ia menjelaskan, hal itu dilakukan agar pemilik KTP tidak dibebani apapun yang terkait kendaraan atas namanya.
(Baca Juga: Lima Mobil Mewah Nunggak Pajak, Didatangi BPRD, Penjaga Rumah Bilang Begini)
"Kenapa? karena kalau tidak diblokir, nama anda masih tercatat sebagai pemilik. Khawatir kalau terjadi curanmor atau kejahatan terhadap mobil itu, nama anda yang akan dicari oleh penegak hukum," lanjut Khairil.
Saat ini, pihak BPRD tengah gencar melakukan razia door to door terhadap pemilik yang belum melunasi pajak kendaraannya.
Hal ini terus dilakukan untuk mengejar uang pajak kendaraan bermotor yang jika ditotal nilainya miliaran.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR