Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Mewah Nunggak Pajak Dikasih Tanda Khusus, Lurah Dan Camat Dikerahkan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 5 Desember 2019 | 22:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Otomotifnet.com - Mobil mewah nunggak pajak di Jakarta Timur bakal memiliki tanda khusus berupa stiker bertuliskan 'penunggak pajak'.

Stiker tersebut nantinya akan ditempel ke mobil mewah yang pajaknya belum dibayarkan hingga akhir tahun 2019.

"Kita tempelkan stiker besar di mobil para penunggak PKB dan BBNKB bagi mobil mewah," kata M. Anwar, Wali Kota Jakarta Timur, (4/12/19).

Orang nomor satu di Jakarta Timur itu juga memerintahkan jajarannya untuk mengirimkan surat panggilan khusus untuk menjalani tindak pidana ringan (tipiring).

(Baca Juga: Cara Blokir Mobil dan Motor Yang Sudah Dijual, Jangan Mau Rugi)

"Kita sidang tipiring kepada mereka, supaya mau membayar pajak. Kita akan maksimalkan karena waktu kita tinggal 20 hari kerja," ujar Anwar.

Anwar meminta jajaran terkait untuk secepatnya melaksanakan penempelan stiker tersebut agar target penerimaan PKB-BBNKB bisa tercapai tepat waktu.

"Jika bisa besok lebih baik," ujar Anwar.

Target Pajak

Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, target penerimaan PKB dan BBNKB Jakarta Timur Tahun 2019 yakni sebesar Rp 2,979 triliun.

"Saat ini, penerimaan telah mencapai Rp 2,8 triliun dengan rincian Rp 1,767 triliun (99,54 persen) dan BBNKB sebesar Rp 1,033 triliun (85,88 persen) dari target," ujar Iwan.

Untuk memenuhi target penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor, Pemkot Jakarta Timur harus menagih sisa tunggakan pajak sekitar Rp 179 miliar dari para penunggak pajak.

Penempelan stiker penunggak pajak itu juga akan melibatkan jajaran lurah dan camat guna menjaring banyak para penunggak pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Target Masih Kurang Rp 179 Miliar, Pemkot Jakarta Timur Siapkan Sidang Tipiring Penunggak Pajak

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa