Soal penghancuran kendaraan bodong, Korlantas Polri telah menghadirkan alat berat yang disebut hadir tahun 2020 ini.
Lanjut, Arif Fazlurrahman mengungkapkan, alat berat tersebut akan di tempatkan di tiap-tiap wilayah agar tidak ada lagi kendaraan bodong atau ilegal yang beroperasi di jalan.
"Korlantas Polri tahun ini rencananya akan membuat sebuah keputusan untuk menunjuk di tiap-tiap wilayah itu ada tempat penghancuran atau pembesituaan resmi bagi kendaraan yang dihapuskan identitas dan registrasinya," katanya.
"Sehingga, kendaraan yang beroperasi di jalan hanya yang laik jalan saja nanti," ucapnya.
(Baca Juga: Lamborghini, Ferrari Hingga McLaren Total 342 Mobil Dinyatakan Bodong, Sudah Diblokir)
"Penyalahgunaan mobil atau motor yang sudah bodong atau ilegal (sudah dihapus regident-nya) bisa diminimalisir karena dihancurkan," kata dia.
Adapun alat dan lahan tersebut, akan seperti wrecking yard yang berada di beberapa negara maju seperti Australia, Selandia Baru, atau Amerika Serikat.
"Jadi tidak hanya untuk penampungan saja, namun menghancuran dan daur ulang. Kemudian, untuk komponen yang masih bisa digunakan, bisa dipisahkan lebih dahulu untuk dipakai kembali oleh pemilik," ujar Arif
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Puluhan Unit Kendaraan di Jakarta Sudah Diblokir, Bahkan Dihancurkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alat Penghancuran Kendaraan yang Diblokir Hadir Tahun Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR