Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tol Cipularang Punya Durasi Tempuh Maksimal, Lebihi Waktu, E-Toll Tak Berfungsi

Irsyaad Wijaya - Rabu, 29 Januari 2020 | 11:30 WIB
Ruas jalan tol dengan sistem transaksi tertutup, tap in dan tap out kudu pakai e-toll yang sama.
Kontan
Ruas jalan tol dengan sistem transaksi tertutup, tap in dan tap out kudu pakai e-toll yang sama.

Otomotifnet.com - Tol Cipularang ternyata memiliki batas waktu tempuh maksimal.

Jadi tiap pengguna tol yang masuk, dipantau sudah berapa lama melintas di ruas tol Cipularang.

Durasi perjalanan ini baru diketahui setelah kasus seorang pengemudi yang mengeluh tak bisa menggunakan e-toll saat hendak keluar ruas tol Cipularang.

Pengemudi itu sebelumnya sempat beristirahat di rest area selama dua jam.

(Baca Juga: Saldo E-Toll Kurang, STNK Suzuki Ertiga Disita Petugas Jasa Marga, Spontan Dipindah Tugas)

Saat akan keluar dan tapping di gerbang tol, ternyata enggak bisa. Padahal, saldo e-Toll miliknya masih mencukupi.

Setelah ditanyakan ke petugas, Ia dianggap telah melewati batas waktu tempuh maksimum di tol Cipularang.

Alhasil, terjadi antrean cukup panjang hingga akhirnya petugas datang dan melakukan penanganan supaya mobil bisa keluar gerbang tol.

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ), Danang Parikesit, insiden itu terjadi akibat sistem untuk memonitor durasi perjalanan pengguna jalan tol sedang berjalan.

"Tujuannya, untuk evaluasi operasional. Namun proses monitoring ini tidak membuat uang elektronik pengguna menjadi expired atau tidak bisa digunakan kembali," kata Danang, (27/1/20).

"Kami juga tidak pernah mengenakan denda atau sanksi atas kejadian itu," imbuhnya.

Maka dari itu, walaupun pengemudi sudah menghabiskan waktu 3 jam di ruas Cipularang, e-Toll tetap bisa digunakan.

Hanya saja memang ada imbauan terkait waktu tempuh maksimum di tol tersebut, yang ditentukan berdasarkan 1,5 sampai dengan 2 kali waktu tempuh normal.

(Baca Juga: Nomor Kartu di Foto Bisa Menghindari Denda Waktu e-Toll Hilang, Jasa Marga: Hoax!)

Ruas Cipularang, dengan jarak 54 kilometer, waktu tempuh maksimalnya ialah 4 jam.

Sementara, ruas Padaleunyi dengan jarak 34 kilometer, waktu tempuh maksimumnya 3 jam.

Untuk gabungan antara Cipularang dan Padaleunyi (karena dioperasikan dengan sistem transaksi tertutup), dengan kecepatan rata-rata 60 kilometer per jam, jarak tempuh maksimalnya 4 jam.

"Bila pengguna jalan melebihi durasi perjalanan maksimum, maka uang elektronik tetap ditransaksikan oleh petugas di reader GTO," ujar Danang lagi.

"Dengan demikian, pengguna dapat menggunakan uang elektronik yang sama dan dapat menggunakan kartu, dalam batas wajar, tanpa kekhawatiran menjadi expired," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ternyata Tol Cipularang Punya Batas Waktu Tempuh, Namun Tanpa Denda

Untuk beberapa ruas tol yang menerapkan sistem tertutup, memang hanya bisa menggunakan satu e-toll.

Sebab, jika antara masuk dan saat akan keluar menggunakan e-toll berbeda, dijamin tak bisa keluar.

(Baca Juga: E-Toll Hilang, Pengemudi Mobil Keluar Gerbang Tol Mojokerto Didenda Rp 1 Juta)

Seperti pengguna tol Penompo, Mojokerto yang didenda Rp 1 juta karena tak bisa menunjukan e-toll yang sama seperti saat masuk.

Pengakuan pengguna tol, e-toll miliknya hilang usai mengisi saldo.

"Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke gerbang tol Mojokerto (Penompo) jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah," ucapnya di dalam video tersebut.

"Saya tadi malam itu habis isi saldo e-Toll, terus hilang dicuri orang. Ya inilah kita harus lebih berhati-hati," sebutnya.

"Ini katanya resmi, memang begitu ada bukti kwitansi dan petugasnya," ungkapnya.

Erfan Afandi, Manajer Tol Surabaya-Mojokerto PT Jasa Marga (Persero) membenarkan peristiwa itu berada di gerbang tol Penompo.

Gerbang tol Penompo, Mojokerto lokasi pengguna tol didenda Rp 1juta karena kehilangan e-Toll
Kompas.com/Maulana Mahardhika
Gerbang tol Penompo, Mojokerto lokasi pengguna tol didenda Rp 1juta karena kehilangan e-Toll

Peristiwa itu penjelasannya terjadi pada 19 Desember 2019.

"Iya lokasinya di Gerbang Tol Penompo sekitar pukul 11.00 WIB kemarin," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul VIRAL, Tak Bisa Tunjukkan Kartu E Toll, Denda Rp 1 Juta, Pengguna Tol Penompo Mojokerto Buktinya!

(Baca Juga: Pengguna Tol Didenda Rp 1 Juta Karena e-Toll Hilang, Jasa Marga: Sesuai Prosedur)

"Jadi kalau terkait pelaksanaan seperti tadi denda itu memang betul sesuai SOP dan ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jalan tol," ujar Erfan, (20/12/19).

"Kita sudah sesuai menjalankan aturan," ungkapnya.

Menurut dia, sesuai peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh atau Barrier to Barrier Cluster 3 yakni dari GT Banyumanik Semarang hingga gerbang tol Warugunung Surabaya bertarif Rp 329.000 karena sudah dioperasikan GT Gondang Solo.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul KLARIFIKASI PT Jasa Marga Beri Denda 2 Kali Lipat Jika e-Toll Hilang, Sesuai Prosedur & Ada Kuitansi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa