"Kemarin banyak teman-teman yang minta suara kendaraan listrik sama seperti suara motor dengan desibel yang rendah sehingga tidak boleh keras juga," lanjutnya.
"Aplikasi sudah banyak, dua tahun setelah itu baru efektif diwajibkan," ujarnya.
"Pabrik sudah siap tidak ada masalah. Yang protes itu kan masyarakat, kenapa motor listrik pakai suara," terang Sigit.
"Mungkin dia berpikir suaranya bising padahal enggak," sambung Sigit.
(Baca Juga: Kemenhub Siap Borong 100 Mobil Listrik, Jadi Kendaraan Operasional Eselon I Dan II)
Ia menilai, jika tidak didahulukan dengan informasi yang cukup, maka pengendara bisa terkejut atau tersentak dengan entakkan laju awal motor listrik ini.
Jika tidak dalam konsentrasi penuh, bisa timbul kecelakaan.
Belum lagi, kalau berpapasan dengan kendaraan lain atau pejalan kaki yang tengah menyeberang jalan.
Suara knalpot bisa menjadi salah satu indikator pasti adanya kendaraan lain di jalan, dengan motor listrik jadi hilang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR