Regulasi tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemberian warna khusus pada kendaraan listrik, menurut Halim, menjadi salah satu upaya Polri mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.
"Adanya perbedaan warna akan menjadi penanda bagi instansi lain sebagai contoh untuk bebas parkir, bebas masuk kawasan ganjil genap, dan sebagainya," ucap Halim.
Pelat nomor khusus berwarna biru ini berguna juga untuk petugas kepolisian membedakan antara kendaraan listrik, hybrid atau PHEV atau mesin konvensional, ketika berjaga di area ganjil-genap.
(Baca Juga: Kemenhub Siap Borong 100 Mobil Listrik, Jadi Kendaraan Operasional Eselon I Dan II)
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan terobosan kebijakan dengan membebaskan pajak bea balik nama untuk kendaraan murni listrik.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut memberikan keuntungan lebih buat mobil dan motor listrik yang bisa berefek pada harga on the road karena tidak dibebankan pajak bea balik nama.
Hanya saja, populasi kendaraan listrik di Indonesia belum terlalu banyak.
Beberapa produsen otomotif masih mengandalkan line-up hybrid atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) sebagai jembatan menuju era kendaraan listrik murni.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR