Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fix! Begini Wujud Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru

Irsyaad Wijaya - Rabu, 29 Januari 2020 | 13:30 WIB
Wujud Pelat Nomor kendaraan listrik dengan latar biru di masa berlaku
Dok. Polri/Kompas.com
Wujud Pelat Nomor kendaraan listrik dengan latar biru di masa berlaku

Otomotifnet.com - Motor dan mobil listrik bakal memakai pelat nomor khusus, yang berbeda dari kendaraan konvensional.

Pelat nomor khusus ini lebih ke arah warna yang berbeda sesuai rencana dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas, Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna ini dilakukan Polri karena merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Termasuk kendaraan bermotor listrik (KBL).

(Baca Juga: Kendaraan Listrik Diistimewakan, Warna Pelat Nomor Beda, Permudah Kasih Insentif)

"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku," jelas Halim Pagarra.

"TNKB sesuai peruntukan kendaraan listrik tersebut," ucap Halim saat dihubungi, (28/1/20).

Lebih lanjut Halim menjelaskan, penentuan tanda melalui warna di pelat nomor untuk kendaraan listrik sudah melalui pembahasan focus group discussion (FGD) dan kajian.

Hal tersebut juga dilakukan tanpa mengubah Peraturan Kapolri (Perkap).

Regulasi tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemberian warna khusus pada kendaraan listrik, menurut Halim, menjadi salah satu upaya Polri mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.

"Adanya perbedaan warna akan menjadi penanda bagi instansi lain sebagai contoh untuk bebas parkir, bebas masuk kawasan ganjil genap, dan sebagainya," ucap Halim.

Pelat nomor khusus berwarna biru ini berguna juga untuk petugas kepolisian membedakan antara kendaraan listrik, hybrid atau PHEV atau mesin konvensional, ketika berjaga di area ganjil-genap.

(Baca Juga: Kemenhub Siap Borong 100 Mobil Listrik, Jadi Kendaraan Operasional Eselon I Dan II)

Wujud pelat nomor kendaraan listrik dengan latar biru di masa berlaku
Dok. Polri/Kompas.com
Wujud pelat nomor kendaraan listrik dengan latar biru di masa berlaku

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan terobosan kebijakan dengan membebaskan pajak bea balik nama untuk kendaraan murni listrik.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut memberikan keuntungan lebih buat mobil dan motor listrik yang bisa berefek pada harga on the road karena tidak dibebankan pajak bea balik nama.

Hanya saja, populasi kendaraan listrik di Indonesia belum terlalu banyak.

Beberapa produsen otomotif masih mengandalkan line-up hybrid atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) sebagai jembatan menuju era kendaraan listrik murni.

Dengan berbagai macam kebijakan baru yang disiapkan pemerintah terkait kendaraan listrik, diharapkan bisa menstimulus produsen otomotif buat makin menampilkan deretan produk kendaraan listrik di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru

Sementara menurut Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, perbedaan warna pelat nomor ini juga memudahkan pihak terkait dalam memberikan insentif ke kendaraan listrik.

"Makanya saya minta kepada Polri untuk motor listrik atau electric vehicle (EV) seperti ini, ditandai dengan warna dasar pelat kendaraan yang berbeda," jelas Budi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, (27/1/20).

(Baca Juga: Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta, Ini Syaratnya)

"Supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa (diberikan). Polisi sudah siap," sambungnya.

Bahkan, menurutnya Polri juga sudah siap membuat rancangan peraturan sebagai landasan regulasi ini.

"Polri juga sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar untuk kendaraan listrik itu apa," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut pelat khusus ini hanya berlaku untuk kendaraan full electrical, alias tidak berlaku bagi kendaraan hybrid ataupun plug-in hybrid.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa