Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kredit Ojek Online Bukan Ditangguhkan, Cicilan Didiskon Tenor Diperpanjang

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 April 2020 | 12:00 WIB
Ilustrasi ojek online Gojek dan Grab. Asosiasi Peritel Minta Pembebasan Tarif Parkir Untuk Ojol
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online Gojek dan Grab. Asosiasi Peritel Minta Pembebasan Tarif Parkir Untuk Ojol

Otomotifnet.com - Pengendara ojek online, pengemudi taksi, nelayan dan usaha mikro bukan diberi penangguhan kredit seperti pidato Presiden Joko Widodo.

Fakta di lapangan, pihak leasing atau bank hanya memberi keringanan atau diskon cicilan.

Namun konsekuensinya tenor jadi bertambah lama alias pembayaran diperkecil dengan masa angsuran diperpanjang.

Cerita ini disampikan pengendara ojek online wanita bernama Latifah (51) yang mengaku sudah mencoba mengajukan penangguhan kredit ke kantor leasing FIF pasar Minggu, (31/3/20).

(Baca Juga: Ojek Online Merana Imbas Covid-19, Leasing Masih Tagih Cicilan Kredit: Mau Ambil, Ya Ambil...)

Pihak leasing menyebut, kebijakan dari pemerintah bukanlah penangguhan, melainkan hanya memberikan keringanan pembayaran cicilan.

"Saya baru selesai di kantor FIF. Jadi penangguhan itu, bukan berarti kita tidak membayar setahun. Tapi hanya diperingan," kata Latifah, (31/3/20).
Latifah mengaku diminta untuk memilih berapa lama ingin mendapat diskon pembayaran cicilan.

Ada tiga pilihan yang ditawarkan leasing mulai dari 3 bulan, 6 bulan sampai 9 bulan.

Latifah lalu memilih durasi 6 bulan. Maka, cicilan kredit Honda Vario Latifah yang semula Rp 868.000 per bulan didiskon menjadi Rp 660.000 selama 6 bulan.
Tapi, tenornya jadi bertambah 6 bulan.

Latifah yang semula tinggal membayar cicilan selama 15 bulan jadi bertambah menjadi 21 bulan.

"Terus saya bilang, wah jadi tambah lama dan tambah berat ya. 'Ya seperti itu Bu. Jadi penangguhan itu bukan berarti kita tidak membayar, hanya cicilan saja yang diperingan'," kata Latifah menirukan percakapannya dengan petugas leasing.

Latifah pun akhirnya tetap mengambil fasilitas keringanan pembayaran cicilan itu.

Diskon mulai berlaku untuk cicilan bulan April. Sementara untuk cicilan bulan Maret Ia harus membayar penuh sebelum diskon.

(Baca Juga: Ojek Online Masih Ditagih Leasing, OJK Bagi Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit)

Latifah menyayangkan pernyataan Jokowi soal penangguhan cicilan kendaraan ini tak sesuai dengan fakta di lapangan.

Padahal, ibu 5 anak ini mengaku ekonominya sangat terdampak kebijakan physical distancing akibat pandemi virus corona.

"Uang cicilan motor yang tadi saya bayarkan sebenarnya bisa saya gunakan untuk makan 1 bulan selama Covid-19 apa bila kita para ojek online betul-betul dibantu soal imbauan Bapak Presiden yang kami pikir ditangguhkan dalam arti kata dibebaskan dulu," kata Latifah.

"Tapi ternyata perkiraan kami para ojek online ternyata salah besar. Kami tetap saja harus membayar cicilan walau keadaan seperti apapun juga," sambung warga Condet, Jakarta Timur ini.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot membenarkan stimulus yang diberikan pemerintah adalah keringanan pembayaran cicilan.

Jadi, bukan penangguhan atau tak membayar cicilan sama sekali.

"Stimulus ini dalam kerangka restrukturisasi yang berupa keringanan pembayaran cicilan bunga/pokok," kata Sekar.

Sekar menyebut bentuk keringan ini bisa bermacam-macam seperti penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank/Leasing.

(Baca Juga: Kredit Kendaraan Dapat Keringanan, Asosiasi Pembiayaan Siapkan Formulir Khusus)

Jangka waktunya maksimal sampai dengan satu tahun.

"Baik skema atau jangka waktu dari keringanan ini, akan sangat tergantung dari penilaian bank atau leasing terhadap kemampuan membayar masing-masing debitur," ucap Sekar.

Presiden Jokowi sendiri dalam pidatonya pada 31 Maret 2020 kemarin tak lagi menggunakan kata ditangguhkan saat menyinggung soal relaksasi kredit untuk pengendara ojek online dan pelaku UMKM.

Jokowi dalam kesempatan itu menggunakan istilah keringanan kredit.

"Keringanan pembayaran kredit, bagi para pekerja informal baik ojek online, pengemudi taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 Miliar," kata Jokowi.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/08092251/bukan-penangguhan-pengemudi-ojek-online-hanya-diberi-diskon-cicilan?page=all#page3

————

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa