Sebelum mobil diserahkan, pemuda tersebut mendapat arahan serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pasalnya, tindakan yang bersangkutan memarkirkan mobil di halaman rumah kos tanpa memberitahu kepada penjaga maupun penghuni kos tidak benar.
Dapat memancing keresahan maupun ketidaknyamanan bagi semua pihak.
"Pemuda tersebut mau menerima, memahami, dan mengaku salah.
Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Permenhub Tentang Mudik, Bisa Kena Sanksi
Selanjutnya yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," ujarnya.
Selama meninggalkan mobil tersebut, ternyata RW pulang ke rumahnya di Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Dari pengakuan RW, sehari sebelumnya sudah meminta izin kepada seorang penghuni kos yang diketahui berinisial C.
Namun, penghuni kos tersebut ternyata sudah pulang kampung.
Baca Juga: Tol Jakarta-Cikampek Disekat, Ada Dua Titik, Siap Halau Pemudik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR