Otomotifnet.com - Terkait dengan larangan mudik, Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif kepada perusahaan bus.
Seperti diketahui, mulai 24 April hingga 31 Mei 2020, warga Indonesia memang dilarang mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Meski begitu, untuk urusan logistik, obat-obatan, pengangkut petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah diberikan kelonggaran.
Dipastikan dengan adanya aturan tersebut, pendapatan Perusahaan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kena dampaknya.
Baca Juga: Kendaraan Pribadi Asal Karawang Mulai 7 Mei 2020 Dilarang Masuk Jabodetabek!
"Pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu," kata Djoko yang juga sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dalam keterangan resmi yang diterima (27/4).
Ia menjelaskan, tujuannya tentu agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar nantinya.
"Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk. Bisnis transportasi umum harus diselamatkan," tegasnya lagi.
Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat ini terdaftar 346 perusahaan bus AKAP, 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP), dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
Baca Juga: Toyota Agya Terjun Jurang, Terbalik di Semak Belukar, Balita 2 Tahun Tewas
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR