Otomotifnet.com - Mulai ramainya jalan-jalan protokol di DKI Jakarta setelah PSBB membuat banyak yang bertanya apakah tilang elektronik akan diberlakukan atau tidak.
Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun angkat bicara.
"Nanti kita berlakukan setelah ada pemberlakuan kembali ganjil-genap. E-TLE untuk pelanggaran Ganjil-Genap memang belum operasional, tetapi E-TLE untuk pelanggaran lain seperti masuk jalur Busway, melanggar Traffic Light dan lainnya masih berlaku," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi (12/6).
Selain banyaknya perkantoran yang mulai kembali beraktivitas, Sambodo menyebut peningkatan jumlah kendaraan dan kebijakan ganjil genap yang belum berlaku, turut memicu kepadatan lalu lintas.
Baca Juga: Dispensasi Perpanjang SIM Tiga Provinsi Ini Diperpanjang, Tak Ada Tilang
Untuk mengatasi hal tersebut, Sambodo akan menambah personel di jam-jam rawan kemacetan, terutama di pada pagi dan sore hari.
Sekadar informasi, tilang elektronik di DKI Jakarta sudah diberlakukan untuk mobil dan motor.
Jenis pelanggaran yang direkam pun juga spesifik untuk beberapa pelanggaran saja.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas.
Baca Juga: Pemilik SIM Mati Tak Akan Kena Tilang, Polisi: Kami Merasa Kasihan dan Prihatin
1. Melanggar Batas Kecepatan
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
2. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).
3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
4. Kendaraan Tidak Terdaftar
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
5. Pelanggaran pada Bahu Jalan Tol
Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR