Otomotifnet.com - Korban kecelakaan di jalan raya berhak mendapatkan santuan dari PT Jasa Raharja (Persero).
Dana itu berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tiap kali membayar pajak tahunan kendaraan.
Dana kecelakaan lalu lintas jalan bahkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa dana yang diberikan kepada korban mati atau cacat berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar, seperti pajak STNK dan juga sumbangan wajib yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan.
Baca Juga: Kini Santunan untuk Korban Kecelakaan dari Asuransi Jasa Raharja Naik 100%
Korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja itu dengan melengkapi sejumlah dokumen.
Lantas bagaimana proses mengurusnya?
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB), Mulyadi mengatakan, dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
"Jadi yang dijamin oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan. Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi." ujar Mulyadi, (15/7/24).
"Jadi setiap masyarakat yang menjadi korban harus melapor ke pihak kepolisian," kata Mulyadi.
"Nah, dari sana nanti akan disampaikan ke Jasa Raharja kalau pengendara tersebut luka-luka maka akan dibuatkan surat jaminan Jasa Raharja ke rumah sakit," terangnya.
"Ketika korbannya meninggal dan terjamin jasa raharja maka nanti ada pihak Jasa Raharja menyelesaikannya," tuturnya.
Namun menurut Mulyadi, korban yang tidak akan mendapat santunan adalah jika mengalami kecelakaan tunggal.
Baca Juga: Perlu Tahu, Begini Cara Balik Nama Motor Warisan Orang yang Sudah Meninggal
"Jadi kalau kecelakaannya jatuh sendiri (kecelakaan tunggal) itu enggak kita jamin," paparnya.
Sementara untuk besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas pun bervariasi.
"Kalau meninggal itu dapat santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diberikan kepada ahli warisnya. Sementara kalau hanya luka-luka maksimal Rp 20 juta," ucapnya.
Mulyadi memaparkan, untuk melakukan pencairan dananya tidak memakan waktu lama.
"Kalau meninggal rata-rata akan turun sekitar 1 hari 5 jam. Jadi kalau kecelakaan hari ini besoknya kita bayarkan," jelasnya.
"Yang penting intinya berkasnya sudah lengkap. Sementara kalau luka-luka kita tunggu tagihan rumah sakit jika sudah masuk," ucapnya.
Baca Juga: Urus SIM Pakai BPJS Dimulai 1 Juli, Ini Bedanya Dengan Asuransi Kecelakaan
Posted : Rabu, 24 Juli 2024 | 13:59 WIB| Last updated : Rabu, 24 Juli 2024 | 13:59 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR