Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Kaca Mobil Pecah Karena Kejahatan Apakah Diganti oleh Asuransi?

Dok Grid - Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:19 WIB
Kaca mobil pecah, apakah bisa di klaim asuransi?
F. Yosi/Otomotifnet.com
Kaca mobil pecah, apakah bisa di klaim asuransi?

Oleh karenanya, Iwan melanjutkan, para pelanggan diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.

Lalu bagaimana cara klaim kaca mobil Anda yang pecah?

“Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, bisa melaporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu Anda selama 24 jam atau mengunjungi kantor cabang Garda Center terdekat,”

"Dan perlu dicatat, pelaporan kerugian setelah kejadian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, sesuai dengan yang sudah tercantum di dalam polis,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Ini Alasan Korban Kecelakaan Tunggal Tidak Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja

Posted : Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:19 WIB| Last updated : Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:19 WIB

Editor : optimization

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa