"Berkas terkait kendaran maupun kasusnya masih belum ditemukan, karena sudah terlalu lama. Oleh karena itu kami proses sesuai dengan aturan Mahkamah Agung," bebernya.
Berbeda halnya dengan kendaraan barang sitaan yang merupakan hasil dari pelanggaran lalu lintas, jelas ada keputusan dari pengadilan, berapa besaran biaya dendanya.
"Hanya saja, meskipun telah diputuskan denda, para pemilik kendaraan belum mengambil kendaraan tersebut," tambahnya.
Dirinya menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan bermotor tersebut, bisa langsung segera ke Seksi Pidum.
Baca Juga: Motor Sitaan Hasil Tilang Tak Diambil Pemilik, Bolehkah Dilelang?
"Tentunya dengan membawa persyaratan fotokopi KTP, bukti kepemilikan atas barang bukti (asli diperlihatkan). Sedangkan bagi pelanggar lalu lintas harus membayar denda terlebih dahulu," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan meski pihaknya telah membuat dua kali pengumuman pengambilan barang bukti kepada masyarakat, belum ada satupun masyarakat yang melakukan pengambilan terhadap barang barang bukti tersebut.
"Pertama sebelum Covid 19, tetapi masyarakat belum ada yang mengambilnya," jelasnya.
"Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat yang memang memiliki kendaraan tersebut untuk segera mengambilnya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan tersebut," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR