Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kejari Malang Mirip Showroom Mobil dan Motor Bekas, 202 Kendaraan Sitaan Belum Diambil Pemilik

Irsyaad Wijaya - Selasa, 1 September 2020 | 11:05 WIB
Kendaraan sitaan yang menumpuk bak showroom mobil dan motor bekas di Kejaksaan Negeri kota Malang
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kendaraan sitaan yang menumpuk bak showroom mobil dan motor bekas di Kejaksaan Negeri kota Malang

Otomotifnet.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Malang bak showroom motor dan mobil bekas.

Sebab, mobil dan motor sitaan menumpuk di gudang Kejari tak kunjung diambil pemiliknya.

Total ada 202 kendaraan sitaan yang belum diambil pemiliknya dengan berbagai kondisi.

Kendaraan tersebut merupakan barang bukti sitaan dan barang bukti sitaan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Polisi Cuma Bisa Pasrah, Motor Sitaan Menumpuk Tak Asal Dimusnahkan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah mengatakan, saat ini kendaraan bermotor tersebut menunggu untuk diambil pemiliknya.

"Berbagai kendaraan bermotor tersebut telah sejak lama berada di Kejari Kota Malang dan tidak pernah ada pemilik yang mengambilnya," ungkapnya, (31/8/20).

"Kami berharap ada masyarakat yang merasa sebagai pemilik kendaraan bermotor, untuk segera mengambilnya agar tidak menumpuk di gudang," ujar Andi.

Ia menerangkan terkait jenis pengelompokan kendaraan barang sitaan, pihaknya mengaku tidak berani mengungkapkan jika kendaraan tersebut tergolong pada hasil kejahatan ataupun sarana kejahatan tertentu.

"Berkas terkait kendaran maupun kasusnya masih belum ditemukan, karena sudah terlalu lama. Oleh karena itu kami proses sesuai dengan aturan Mahkamah Agung," bebernya.

Berbeda halnya dengan kendaraan barang sitaan yang merupakan hasil dari pelanggaran lalu lintas, jelas ada keputusan dari pengadilan, berapa besaran biaya dendanya.

"Hanya saja, meskipun telah diputuskan denda, para pemilik kendaraan belum mengambil kendaraan tersebut," tambahnya.

Dirinya menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan bermotor tersebut, bisa langsung segera ke Seksi Pidum.

Baca Juga: Motor Sitaan Hasil Tilang Tak Diambil Pemilik, Bolehkah Dilelang?

"Tentunya dengan membawa persyaratan fotokopi KTP, bukti kepemilikan atas barang bukti (asli diperlihatkan). Sedangkan bagi pelanggar lalu lintas harus membayar denda terlebih dahulu," ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan meski pihaknya telah membuat dua kali pengumuman pengambilan barang bukti kepada masyarakat, belum ada satupun masyarakat yang melakukan pengambilan terhadap barang barang bukti tersebut.

"Pertama sebelum Covid 19, tetapi masyarakat belum ada yang mengambilnya," jelasnya.

"Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat yang memang memiliki kendaraan tersebut untuk segera mengambilnya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan tersebut," pungkasnya.

Sumber: https://suryamalang.tribunnews.com/2020/08/31/202-kendaraan-bermotor-sitaan-menumpuk-di-gudang-kejari-kota-malang-pemiliknya-silakan-mengambil

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa