Otomotifnet.com - Tarif ruas Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang - Cileunyi (Padaleunyi) akan disesuaikan per 5 September 2020.
Tak hanya akan ada kenaikan tapi ada penurunan tarif tol di Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi.
Penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang penyesuaian tarif tol di ruas Tol Cipularang dan keputusan Menteri PUPR nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Tol Padaleunyi.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menjelaskan bahwa ruas jalan Tol Cipularang yang memiliki panjang 56,1 kilometer mengalami besaran tarif penyesuaian per 5 September 2020 sebagai berikut:
Baca Juga: Begini Wujud Sementara Rest Area Pertama di Jalan Tol Sumatera Utara
"Golongan 1 Rp 42.500 semula Rp 39.500, Golongan II Rp 71.500 semula Rp 59.500, Golongan III Rp 71.500 semula Rp 79.500, Golongan IV Rp 103.500 semula Rp 99.500, dan Golongan V Rp 103.500 semula Rp 119.000," katanya, Selasa (1/9/2020).
Sementara itu, untuk tol Padaleunyi mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020, yakni Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000, Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000, Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500, Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500, Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000.
"Ada penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan III dan V. Untuk ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk golongan III sebesar 10,06 persen dan golongan V turun sebesar 13,02 persen. Tapi, ruas Tol Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61 persen," ujarnya.
Dwimawan pun menyebut penyesuaian tarif ini sebagai upaya menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif, serta menjaga kepercayaan investor juga pelaku pasar pada industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
Baca Juga: Mobil Rusak Gara-gara Jalan Tol Berlubang, Bisa Klaim ke Jasa Marga
"Kami sebagai BUMN akan beri manfaat pada pemerintah selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," katanya.
Keberadaan jalan Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi pun, kata dia, dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi hanya 2 jam lebih cepat dibanding melewati jalan nasional (non-tol) yang menempuh waktu 4-4,5 jam.
Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan insentif kepada angkutan logistik dalam penyesuaian tarif di ruas Cipularang dan Padaleunyi.
"Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi itu tulang punggung mobilitas ekspor dari wilayah Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok, berdasarkan data ekspor Jawa Barat, sekitar 60 persen mobilitas ekspor itu menggunakan jalan tol," kata Yayat.
Baca Juga: Heboh Pemprov DKI Akan Pakai Jalan Tol Untuk Jalur Sepeda, Pengamat Sebut Bahaya
Berikut tarif anyar di Tol Cipularang :
Golongan I Rp 42.500 semula Rp 39.500,
Golongan II Rp 71.500 semula Rp 59.500,
Golongan III Rp 71.500 semula Rp 79.500,
Golongan IV Rp 103.500 semula Rp 99.500,
Golongan V Rp 103.500 semula Rp 119.000.
Tarif anyar di Tol Padaleunyi :
Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,
Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,
Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,
Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,
Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR