Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Truk ODOL Dibelah Kemenhub, Balikin ke Ukuran Normal, Imbas Langgar Aturan

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 13 September 2020 | 17:00 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kembali melakukan pemotongan Truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL)
Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kembali melakukan pemotongan Truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL)

Otomotifnet.com - Pemotongan truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali dilakukan di Terminal Tipe A Alang-Alang Lebar Palembang (12/9/2020).

Pemotongan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Sebanyak 2 unit kendaraan dari Dump Truck Tronton konfigurasi sumbu 1.22 dan Truck Fuso Bak terbuka konfigurasi sumbu 1.2 dipotong menjadi ke ukuran normalnya.

“Gerakan (normalisasi truk ODOL) ini kita harap tidak berhenti sampai di sini. Sebelumnya sudah ada di Padang, Pekanbaru, dan Semarang. Berikutnya di Medan akan kita potong lagi truk-truk yang ODOL," kata Budi melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Amburadul, Terjang Petugas Kebersihan, Berakhir Hantam Pagar Rumah

Menurut Budi, kehadiran truk odol hanya akan memberikan dampak kecelakaan lalu lintas di Sumatera Selatan, juga menimbulkan kerusakan jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kembali melakukan pemotongan Truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Terminal Tipe A Alang-Alang Lebar Palembang (12/9/2020).

Sebanyak 2 unit kendaraan dari Dump Truck Tronton konfigurasi sumbu 1.22 dan Truck Fuso Bak terbuka konfigurasi sumbu 1.2 dipotong dengan ukuran normalnya.

“Gerakan (normalisasi truk ODOL) ini kita harap tidak berhenti sampai di sini. Sebelumnya sudah ada di Padang, Pekanbaru, dan Semarang. Berikutnya di Medan akan kita potong lagi truk-truk yang ODOL," kata Budi melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Rancang Bangun Truk Tanpa Izin Masuk Kategori Kejahatan, Ngeyel Bakal Dipidana

Menurut Budi, kehadiran truk odol hanya akan memberikan dampak kecelakaan lalu lintas di Sumatera Selatan, juga menimbulkan kerusakan jalan.

“Kalau truk nya tidak sesuai regulasi maka tidak usah diloloskan uji kir nya. Ke depan jangan hanya ditilang saja, tapi harus dilakukan penyidikan juga," tegasnya.

"Dalam waktu dekat mobil truk di Jawa dan Sumatera tidak akan diperbolehkan menyeberang di Merak-Bakauheni kalau ODOL karena membahayakan kalau di kapal," sambungnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini bisa memperbaiki jalan yang ada di Sumatera.

Baca Juga: Indonesia Bebas Truk ODOL Ditarget Tahun 2023, Imbas Negara Dibikin Rugi Banyak

“Kita harapkan berikutnya kalau pengusaha truk dan operator logistik akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun kurungan dan Rp25 juta, oleh karena itu saya minta dinormalisasi sendiri daripada ditindak oleh kepolisian," bebernya.

"Selain itu dengan adanya normalisasi truk ini ke depannya akan menguntungkan banyak pihak dan lebih mengutamakan keselamatan berkendara maupun pengguna jalan lainnya, juga akan memicu pertumbuhan truk yang lebih dinamis dan mengurangi kemacetan karena tidak ada truk yang over dimensi,” ungkap Dirjen Budi.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa