Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Bensin Dikonversi ke Listrik Bisa Dapat Sertifikat Uji Tipe, Ini Syaratnya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 26 Januari 2021 | 20:40 WIB
Ilustrasi motor listrik Viar Stroom
Muslim/GridOto.com
Ilustrasi motor listrik Viar Stroom

Otomotifnet.com - Regulasi mengenai konversi motor bensin ke listrik sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bahkan peraturan tersebut juga mengatur soal uji tipe motor dan yang lulus uji tipe akan mendapat sertifikat uji tipe konversi.

Sertifikat itu kemudian bisa digunakan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perubahan yang baru.

Artinya motor tetap akan legal dikendarai di jalan raya.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Pakai Mobil Listrik untuk Dinas, Bawahannya Menyusul

Namun bagaimana dalam aturan ketika konversi motor bensin ke listrik tidak diurus surat-suratnya, apakah akan bermasalah?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto memberikan penjelasan.

"Mengubah kendaraan tentu harus melapor terlebih dahulu ke bagian regident agar kendaraan tersebut tetap sah," kata Sriyanto saat dihubungi (26/1/2021).

Sementara dihubungi secara terpisah, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat AKP Gede Oka Sukamto mengatakan hal yang sama.

Baca Juga: Perlu Dipikir, Bagaimana Mengelola Limbah Baterai Kendaraan Listrik

"Tentu perubahan mesin bensin ke listrik harus ada surat dalam hal ini pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan, STNK motor hasil konversi pada dasarnya tidak jauh beda dengan STNK sebelumnya.

Hanya saja bakal ada perubahan keterangan seperti di bahan bakar dan lainnya.

AKP Gede menyampaikan, karena statusnya berubah menjadi motor listrik bertenaga baterai maka motor listrik hasil konversi juga akan memakai pelat nomor strip biru yang sudah mulai berlaku.

Baca Juga: Motor Bensin Diubah Jadi Listrik, Soal STNK dan BPKB Gimana?

Lain halnya dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan modifikasi kendaraan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yakni tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan.

"Jadi kalau ingin memodifikasi tentunya tidak boleh melanggar. Karena modifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan. Selama dia memperhatikan sistem keselamatan dan mendapatkan uji tipenya, dia tidak melanggar," kata AKBP Fahri saat dihubungi belum lama ini.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa