Otomotifnet.com - Tahun ini bakal ada lagi kenaikan tarif tol. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memastikan ada 31 ruas tol yang bakal mengalami kenaikan tarif sepanjang 2021.
Kenaikan tarif tol tersebut direncanakan bakal dilakukan bertahap, dan dibagi menjadi empat klaster.
Klaster pertama berlangsung pada Januari-Maret, kemudian klaster kedua pada April-Juni.
Dilanjut klaster ketiga berlangsung pada Juli-Agustus, dan klaster keempat dijadwalkan pada September-Desember 2021.
"Jadi pada 2021 akan ada 31 ruas yang akan mengalami penyesuaian dan ini sesuai arahan Pak Menteri (PUPR)."
"Kami mengharapkan ada empat klaster untuk penyesuaian tarif ini," jelas Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Baca Juga: Tarif Tol BORR Naik, Pasca Beroperasinya Ruas Simpang Yasmin-Semplak, Jadi Segini
Masih menurut Danang, dalan telekonfrensi (2/2/2021). Pada klaster pertama akan ada 10 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif.
Kemudian beberapa ruas jalan tol yang sudah mengalami penyesuaian, seperti tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) hingga ruas Surabaya-Gempol termasuk di dalamnya.
"Dan klaster kedua ada 3 ruas jalan tol, kemudian klaster ketiga ada 4 ruas jalan tol, dan klaster keempat ada 14 ruas tol," bebernya lagi.
Adapun menurut Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, menambahkan ada sedikit perubahan tahapan kenaikan tarif tol di tahun ini.
Ia melanjutkan detail skenario kenaikan tarif tol dalam tiga kluster. Untuk klaster pertama berlangsung pada Januari hingga April, meliputi 10 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif.
Berikutnya klaster kedua, akan berlangsung Juni hingga Agustus, mencakup 7 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif.
Lalu klaster ketiga, digelar pada September sampai Desember, meliputi 14 ruas yang mengalami kenaikan tarif.
"Maka itu kita memang usulkan empat, tapi beliau Pak Menteri PUPR menghendaki hanya tiga."
"Pasalnya bulan Januari beliau sudah umumkan beberapa ruas yang sebetulnya jatuh temponya di 2020," sebut Endra.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR