Otomotifnet.com - Bikin geger, ada aplikasi kepunyaan debt collector bernama Matel alias Mata Elang, yang bikin data nasabah bisa bocor ke publik.
Aplikasi Matel ini sudah diminta diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini terjadi karena aplikasi Matel berisi data-data nasabah leasing kendaraan.
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK dalam surat resminya yang ditujukan kepada Kominfo meminta agar aplikasi ini diblokir.
Menurut Anto, aplikasi tersebut diketahui melanggar sejumlah ketentuan.
Antara lain, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Serta melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno memahami permintaan OJK kepada Kominfo untuk blokir aplikasi Matel.
Baca Juga: Para Debt Collector Dibikin Pusing Tujuh Keliling, OJK Minta Aplikasi Penagih Hutang Dihapus
"Rentan disalahgunakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan bertanggung jawab," kata Suwandi.
Suwandi menyebutkan aplikasi Matel berisi mengenai data-data debitur yang bermasalah.
"Jadi memang di data itu berisi debitur yang telah wanpretasi terhadap perjanjian kredit kendaraan," kata pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Chandra Sakti Utama Leasing.
Nasabah yang terdapat di dalam aplikasi Matel itu bukan hanya yang wanprestasi selama seminggu atau sebulan.
"Mereka tidak ada kabarnya berbulan-bulan," kata Suwandi.
Menurut Suwandi ada beberapa kemungkinan mengenai kebocoran nasabah ini.
Pertama, data ini terbawa oleh pihak internal penagihan di perusahaan pembiayaan.
Kedua, data ini diterima oleh perusahaan pihak ketiga yang bekerjasama dalam penagihan debitur nakal.
"Data-data ini terkumpul dalam jumlah besar dan bisa juga diperjualbelikan," sebutnya.
Lalu, data tadi dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kemampuan teknologi dengan membuat aplikasi Matel, aplikasi ini pun berbayar.
"Dan ini bisa dimanfaatkan oleh siapapun bukan cuma pihak debt collect saja," jelasnya.
Dulu, saat aplikasi ini belum ada, pihak debt collector memanfaatkan lembaran kertas atau data di dalam teleponnya untuk duduk di pinggir jalan.
Mereka melihat lalu lalang kendaraan berharap ada kendaraan yang bermasalah lalu ditarik.
Sekarang di dalam aplikasi itu ada data lengkap seperti nama nasabah, nopol, nomor rangka, lokasi nasabah, sehingga memudahkan bagi pihak tertentu untuk melakukan pemantauan calon target.
Suwandi mendukung upaya yang dilakukan OJK dengan meminta pihak Kominfo memblokir aplikasi ini.
"Kepada debitur juga diharapkan bisa bekerjasama dengan baik. Kalau ada masalah silakan bicara secara baik-baik dengan lembaya pembiayaan. Biar dicarikan solusi yang baik," tutup Suwandi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR