Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berlaku Bulan Ini, Bayar Pajak Lima Tahunan Otomatis Ganti Pelat Nomor Warna Dasar Putih

Irsyaad W - Selasa, 25 Januari 2022 | 13:35 WIB
Plat nomor baru ini memiliki warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Instagram/PolantasIndonesia
Plat nomor baru ini memiliki warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Otomotifnet.com - Perubahan pelat nomor warna dasar putih berlaku bulan ini.

Hal ini diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Pelaksanaanya secara bertahap mulai Januari 2022 ini," kata Ramadhan, (24/1/22).

Untuk mendapatkannya secara otomatis, yakni saat bayar pajak lima tahunan.

Mengenai tujuan penggantian, memudahkan pemantauan dari kamera tilang elektronik.

Karena dengan warna dasar putih tulisan hitam, disebut lebih mudah terbaca oleh kamera.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus juga mengamini info tersebut.

"(Dimulai) yang habis lima tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru," ujar Yusri, (23/1/22).

Yusri menegaskan, tidak serta merta orang datang ke Samsat kemudian bisa minta penggantian pelat nomor ke warna putih.

"Jadi enggak bisa langsung ganti semua. Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih," katanya lagi.

Artinya, tahap awal kebijakan ini akan terlihat pelat nomor sebagian kendaraan masih berwarna dasar hitam dan ada juga yang sudah putih.

"Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," terang Yusri.

Sementara pemasangan chip pada pelat nomor, dikatakan Ramadhan berlaku mulai 2023.

"Dari aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukumnya," sebutnya.

"Kemudian wacana chip tersebut bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir," jelasnya.

Berikut bunyi pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Perubahan Warna Pelat Nomor Jadi Putih Dimulai 2022, Ini Yang Dapat Duluan

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2022/01/24/penggantian-warna-dasar-pelat-nomor-menjadi-putih-akan-dimulai-bulan-ini-begini-aturannya?page=all dan https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/24/083000865/ganti-warna-pelat-nomor-kendaraan-warna-putih-dimulai-2022-ini-penjelasan?page=all

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa