Otomotifnet.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerjanya dengan Komisi XI DPR RI (27/1/2021).
Menyetujui diberikannya diskon PPnBM mobil dengan harga maksimal Rp 200 juta, atau difrasakan mobil rakyat.
Yakni diberikan diskon PPnBM dalam tiga besaran diskon secara bertahap.
"Untuk Rp 200 juta yang disebut mobil rakyat kita masih memberikan atau perpanjang dalam 3 kuartal. 100% pada kuartal I yaitu semua ditanggung pemerintah dan 75% di kuartal II,”
“(kemudian) 50% di kuartal III dan kemudian tapering habis pada akhir tahun," papar Menkeu Sri.
Lebih lanjut, Ia menegaskan insentif tersebut kembali dilanjutkan, lantaran pemerintah melihat sektor otomotif belum pulih ke masa sebelum terjadinya Covid-19.
Tentunya masih perlu dukungan agar bisa pulih dan tumbuh di tahun 2022.
Masih menurutnya, sektor otomotif juga memberikan multiplier effect bagi perekonomian. Mulai dari sisi perusahaan, bahan baku hingga tenaga kerja.
Ia pun mengatakan, ketika sektor otomotif kembali pulih maka insentif PPnBM akan dicabut.
"Dalam pembahasan pemerintah, kami dengan Menteri Perindustrian dan pak Menko Perekonomian kita lihat, level penjualannya sudah pada level pre-Covid 19 belum?”
“Growth-nya sudah kuat belum? kalau sudah mengikuti pre-Covid 19 dan sudah cukup kuat maka kita menyapih," imbuhnya lagi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah merestui relaksasi PPnBM dilanjutkan.
“Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian, bahwa Bapak Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini,” papar Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (18/1/2022).
Meski begitu, Menperin Agus mengatakan persyaratan local content atau local purchase, sedang dibahas nilainya oleh tim teknis.
Dalam skemanya, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022.
Baca Juga: Diskon PPnBM Dilanjutkan, Kerek Penjualan Mobil dan Produksi Komponen
Menperin menjelaskan, perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta akan memberikan dampak positif.
Yakni terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri.
Menperin berpandangan, meski besaran diskon PPnBM tidak sebesar tahun lalu. Namun optimis mampu mengurangi shock penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi.
Hal ini disebabkan tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan PP 73/2019, sebesar 15% yang sebelumnya sebesar 10% berdasarkan PP 41/2013.
“Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta sangat sensitif terhadap harga (price sensitive),”
Baca Juga: Akhirnya, Mobil Rakyat Seharga Rp 250 Jutaan Ke Bawah Bakal Bebas PPnBM
“Sehingga sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masyarakat lebih memilih wait and see,”
“Yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir,” lanjut Menperin Agus.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR