Otomotifnet.com - Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali geger.
Ada pemilik Honda HR-V yang dimintai biaya parkir Rp 50 juta.
Melihat faktanya sih wajar jika tarif parkirnya sampai segitu.
Usut punya usut, Honda HR-V nopol DK 305 AD tersebut dikenai biaya parkir progresif.
Lantaran HR-V tersebut sudah lebih dari setahun nginep di parkiran.
Sementara biaya parkir mobil di area Parkir Multi Level Car Parking (MLCP) Bandara Ngura Rai sebesar Rp 10 ribu
Parkir di atas atu jam dikenakan biaya progresif sebesar Rp 5 ribu per jam.
Jika karcis hilang, denda yang ditetapkan Rp 100.000.
Hal ini diungkapkan oleh Stakeholder Relation Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira.
"Terparkir sudah lebih dari satu tahun, kalau dijumlah total biaya (parkir) ya lebih dari Rp 50 juta," kata Taufan, (14/2/22).
Penuturan Taufan, HR-V ini terparkir sejak 29 November 2020.
Hingga saat ini, artinya sudah ngejogrok di parkiran selama 15 bulan.
Taufan mengaku tak mengetahui pemilik HR-V tersebut.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari pemiliknya.
Ia mengimbau yang merasa memiliki HR-V tersebut, agar segera mengambilnya.
"Imbauan kami tetap sama, silakan segera diambil jika ada yang merasa memiliki," imbaunya.
"Kasus seperti ini kan bukan hanya satu dua kali saja terjadi," pungkasnya.
Baca Juga: Parkir Mobil di Bandara Ngurah Rai Bali, Pemilik Ditarik Tarif Rp 9,6 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR