Pihaknya, ujarnya, berhasil mengamankan 22 remaja beserta motor mereka masing-masing yang hampir semuanya tidak dilengkapi dengan surat-surat maupun kelengkapan kendaraan.
"Rata-rata kendaraan menggunakan knalpot brong yang bising dan mengganggu telinga. Kendaraan juga tidak dilengkapi kelengkapan seperti spion dan lainnya," jelasnya.
Kata Aditya, pihaknya memberikan sanksi tilang kepada mereka dan menahan 22 sepeda motor milik mereka.
"Kendaraan boleh diambil dengan syarat membawa kelengkapan surat, spion, dan knalpot," kata Kadek.
Menurutnya, ruas jalan di Kelurahan Jegu yang berada di dekat Sungai Brantas itu memang kerap digunakan pemuda dan remaja sebagai arena balap liar.
Selain sering terjadi kecelakaan, kata dia, pihaknya juga kerap menerima pengaduan masyarakat atas aktivitas balap liar yang meningkat setiap menjelang maghrib selama bulan puasa Ramadhan.
Baca Juga: Santriwati Pada Kaget, Pelaku Balap Liar Asal Masuk Ponpes, Susah Bohongi Polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR