Otomotifnet.com - Ditlantas Polda Metro Jaya usul jam kerja kantoran di Jakarta diubah.
Hal ini demi mengurai kemacetan di jalanan DKI Jakarta.
Diharapkan, jam masuk kerja sektor kritikal dan esensial tidak bersamaan.
Tujuannya agar tak terjadi penumpukan kendaraan di jam masuk kerja.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman beri penjelasan.
Setiap pagi dari pukul 06:00 WIB sampai 09:00 WIB merupakan jam kemacetan di Jakarta.
Ditambah para pelajar dan pekerja banyak yang berangkat secara bersamaan.
Sehingga kemacetan tak terhindarkan.
"Kegiatan masyarakat dimulai rata-rata pukul 07:00 WIB-09:00 WIB, jadi mereka akan berangkat bersama dari rumah dengan waktu yang bersamaan sehingga pada saat di sini akan ketemu jam yang sama," jelasnya, (21/7/22).
Kemudian, dari pengamatannya dari pukul 09:00 WIB sampai 15:00 WIB ruas jalan di wilayah Jakarta agak sedikit lengang.
Sehingga, Ia akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk mengusulkan agar aktivitas warga tidak berbarengan.
"Kami mengusulkan aktivitas masyarakat diatur oleh jam kerja mereka sendiri, jadi masing-masing instansi tersebut," terangnya.
Tentunya, kata dia, jika kebijakan ini disetujui maka akan mengurangi kemacetan di Jakarta saat jam berangkat dan pulang kerja.
Dari data yang dibeberkan Latif, dari pukul 16:00 WIB sampai 20:00 WIB terjadi kemacetan lantaran faktor pulang kerja berbarengan.
"Misalnya, orang masuk pukul 07:00 WIB pulang pukul 14:00 WIB, kan gitu, nah yang pukul 08:00 WIB pulang 15:00 WIB, mereka punya ketentuan delapan jam kerja," jelasnya.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Ganti, Kemacetan di Jakarta Jadi Fokus Utamanya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR