Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Salut Buat Polri, Usul Bea Balik Nama Mobil Motor Bekas Gratis

Irsyaad W - Selasa, 2 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi mobil bekas
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi mobil bekas

Otomotifnet.com - Korlantas Polri boleh diacungi jempol, khususnya calon pembeli mobil dan motor bekas lantaran mengusulkan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) gratis.

Artinya pembeli mobil bekas (mobkas) dan motor bekas (motkas) bakal diuntungin.

Karena setelah beli, bisa langsung dibalik nama tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Usulan ini berlatar belakang besar BBNKB kerap jadi alasan para pemilik kendaraan enggan bayar pajak.

"Berdasarkan data kami, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua tidak taat pajak," ucap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Salah satunya, karena beban dari BBNKB usai membeli kendaraan bekas," kata Yusri, (31/7/22).

Ia mencontohkan, cukup banyak para pembeli kendaraan bekas hendak melakukan proses balik nama kaget dengan biaya yang ternyata cukup besar.

Deretan motor bekas di showroom Sahabat Motor di Tangerang Selatan
Harun/GridOto.com
Deretan motor bekas di showroom Sahabat Motor di Tangerang Selatan

Belum lagi, jika kendaraan terkait masih terdapat tanggungan pajak untuk beberapa tahun ke belakang.

Sehingga, pemilik baru tadi enggan melunasi pajak tersebut dan menunggu program pemutihan PKB dari Samsat ataupun Bapenda.

Hanya saja untuk meloloskan rencana terkait butuh waktu.

Saat ini, Korlantas Polri dengan Dispenda, Samsat dan Jasa Raharja sedang melakukan road show ke berbagai Pemerintah Daerah untuk menyatukan visi.

"Ini yang kita komunikasikan kepada Gubernur, Bupati sampai Wali Kota, bahwa pendapatan PAD dari BBN-KB itu kecil," sebutnya.

"Lebih banyak dari orang yang tak bayar pajak akibat tidak melakukan balik nama kendaraannya," ucap Yusri.

"Jadi, mengapa tidak kita nol kan saja (biaya BBN-KB). Otomatis orang pasti melakukan balik nama dan seiring dengan itu, akan rutin bayar pajak.

Namun menurut Yusri, jika masih lalai juga, bisa diingatkan pada pasal 74 UU 22/2009.

Adapun pada aturan dimaksud, pihak terkait berhak untuk menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

"Jika sudah dihapus, tidak bisa diurus lagi (surat-surat legalitas kendaraan itu). Sehingga pada akhirnya semua pihak akan mendapatkan manfaat," tandasnya.

Baca Juga: Cerdik, Korlantas Usul BBNKB Kedua Digratiskan, Jebakan Bagi Pemilik Kendaraan Nakal

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/01/110200415/dorong-minat-bayar-pajak-kendaraan-polisi-mau-bebaskan-bbn-kb

 

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa