Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Orang Kaya Jingkrak-jingkrak, Pajak Progresif dan BBNKB Rencana Segera Dihapus

Irsyaad W - Senin, 15 Agustus 2022 | 10:51 WIB
Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan kedua segera dihapus
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan kedua segera dihapus

"Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif," terangnya.

"Walaupun ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini menurut UU ini berlaku 3 tahun sejak UU ini ditetapkan. Namun, pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak," kata Fatoni.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Strategi yang dilakukan adalah menertibkan data kendaraan bermotor.

Hal ini dikarenakan, selama ini pemerintah provinsi sering memberikan keringanan berupa pemutihan.

Namun, justru tidak efektif, mengingat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

"Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut," ujarnya.

"Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor," tandasnya.

Baca Juga: Cerdik, Korlantas Usul BBNKB Kedua Digratiskan, Jebakan Bagi Pemilik Kendaraan Nakal

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/13/kemendagri-dan-tim-pembina-samsat-nasional-kaji-penghapusan-pajak-progresif-kendaraan-bermotor?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa