Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Orang Kaya Jingkrak-jingkrak, Pajak Progresif dan BBNKB Rencana Segera Dihapus

Irsyaad W - Senin, 15 Agustus 2022 | 10:51 WIB
Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan kedua segera dihapus
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan kedua segera dihapus

Sebab, kewenangan melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

"Tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain," kata Fatoni.

Dirinya menilai, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor yang diperoleh.

Penyebabnya adalah, adanya kebijakan BBN 2.

Sementara dampaknya, selain tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2, pemda juga kehilangan potensi dari PKB.

"Jika BBN 2 ini dihapuskan dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah karena tarifnya hanya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)," sebutnya.

"Itupun banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya," sambungnya.

"Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata," kata Fatoni.

Lebih lanjut, Fatoni menyampaikan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2.

Pada pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, menyebutkan, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa