Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Lakukan Hal Baik Ini di Lampu Merah, Terancam Denda Rp 1 Juta

Irsyaad W - Kamis, 22 September 2022 | 19:25 WIB
Ilustrasi mobil berhenti di lampu merah
Megapolitan.kompas.com
Ilustrasi mobil berhenti di lampu merah

Otomotifnet.com - Jangan lakukan hal baik ini ketika berhenti di lampu merah.

Karena bisa terancam denda Rp 1 juta.

Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Yakni terkait Gerakan Kota Bebas Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

Jadi, pemberi sedekah ke pengemis di jalan bisa terancam denda Rp 1 juta.

Dasar hukumnya Perda nomor 5 tahun 2014 yang isinya 'Setiap orang dilarang memberikan uang barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, gelandangan pengemis di jalanan umum dan traffic light'.

Rencananya, aturan tersebut bakal berlaku pada 1 Oktober 2022 mendatang.

Pengemis kecil meminta-meminta ke pengemudi mobil di jalan
Tribun-Timur.com/Sanovra JR
Pengemis kecil meminta-meminta ke pengemudi mobil di jalan

"Termasuk memberikan nasi bungkus yang dilakukan di jalanan," terang Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, (17/9/22).

Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan donasi baiknya disalurkan ke tetangga kiri-kanan, tempat ibadah, panti asuhan dan lembaga sosial lainnya.

Semisal diberikan di Masjid biarkan yang membutuhkan akan mengambilnya sendiri.

"Diarahkan ke situ, jangan diberikan di jalanan. Memberi tidak apa-apa tapi di tempat yang tepat," terangnya.

Namun kebijakan ini ditentang sejumlah pegiat sosial.

Menurut mereka, aturan tersebut bukan sebuah solusi.

"Pemerintah kalau membuat aturan juga harus memberikan solusi sebab di jalanan kota Semarang banyak gelandangan yang perlu uluran tangan," tegas Ketua UPZ Ayo Sedekah, Danang, (21/9/22).

Pihaknya sudah tiga tahun berkecimpung di dunia sosial jalanan.

Mereka paling tidak setiap dua minggu sekali membagikan nasi bungkus dan air minum ke pekerja jalanan maupun para pengemis, gelandangan dan lainnya.

Proses pembagian memang dilakukan secara random menyasar tukang becak, anak gelandangan, gelandangan, pengemis dan pekerja jalanan lainnya.

"Kami membagikan 100 nasi bungkus dan air minum dua minggu sekali, satu jam ludes dibagikan," bebernya.

Menurutnya, kini komunitasnya takut ketika mau kegiatan sosial di jalanan.

Aktivitas sosial tersebut kini dihentikan dahulu sembari melihat sejauh mana aturan itu ditegakan.

Mereka takut ketika tetap beraktivitas sosial di jalanan ada yang memfoto lalu dilaporkan petugas.

"Kami terakhir bagikan nasi bungkus Jumat pekan kemarin, minggu ini dan seterusnya belum ada rencana turun ke jalan, kami lihat situasi dulu seperti apa," bebernya.

Di samping itu, Ia prihatin dengan peraturan tersebut sebab para relawan takut siapa yang peduli kepada orang-orang jalanan tersebut.

Pemkot seharusnya melihat kondisi real di lapangan, coba periksa pada malam hari di sejumlah daerah meliputi Palang Petek, Bubakan, Agus Salim, Mgr Sugiyopranoto.

Di lokasi yang disebutnya, terdapat puluhan gelandangan yang setiap malam tidur di tempat tersebut.

Begitupun halte-halte BRT setiap malam menjadi kamar tidur bagi para gelandangan semisal di Imam Bonjol, Karangayu dan lainnya.

"Kami prihatin, pemerintah kurang peduli tapi masyarakat biasa yang peduli malah ditakut-takuti dengan sanksi seperti itu," ungkapnya.

Terpisah, anggota Relawan Semarang Hebat (RSH) Siswanto menjelaskan, tidak setuju semisal aturan itu ditegakan di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit.

Di tengah kenaikan BBM masyarakat sudah beruntung masih ada yang mau berkegiatan sosial.

"Eh, mau kegiatan sosial seperti bagi nasi bungkus malah kena Rp 1 juta, besar lho uang sejuta, apalagi saat BBM naik seperti saat ini," ujar pria berkepala plontos itu.

Ia berharap, pemkot Semarang boleh saja memberlakukan aturan itu hanya saja harus disertai solusi.

Semisal ada tempat penampungan bagi para gelandangan.

Selain itu, pelatihan kerja bagi para pengemis, pengamen, manusia silver maupun pekerja jalanan lainnya.

"Bukan hanya fokus menyasar ke pemberi sedekah, mereka itu memanusiakan manusia. Pemerintah kalau mau beri larangan berilah solusi," terangnya.

Baca Juga: Pengemis Tua Ini Sehari Dapat Rp 200 Ribu, Pamer Punya Toyota Avanza

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/09/21/ada-denda-rp1-juta-menanti-bikin-danang-takut-bersedekah-di-jalanan-semarang?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa