Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Urus Tilang di Pengadilan Udah Kuno, Sekarang Modal Handphone Aja

Ferdian,Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Beberapa pengendara moge yang menerobos jalur Transjakarta ditilang
(Polres Metro Jakarta Pusat)
Beberapa pengendara moge yang menerobos jalur Transjakarta ditilang

Otomotifnet.com - Kena tilang memang bikin pusing kepala, apalagi kalau kena dendanya lumayan banyak karena pelanggarannya lebih dari satu.

Tidak hanya itu, kalau kena tilang, SIM atau STNK biasanya bakal disita oleh petugas yang sedang melakukan razia.

Kemudian pelanggar diberikan surat warna merah atau biru sebagai bukti tilang, dan diwajibkan untuk menguruskan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Tapi perlu diketahui, proses pengurusan tilang bisa dilakukan tanpa perlu harus datang ke pengadilan lo berkat layanan Etilang.

Bahkan layanannya bisa diakses dari smartphone kapan saja dan di mana saja.

Lalu SIM dan STNK yang disita saat kena tilang juga bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan Etilang.

Lantas bagaimana sih cara mengurus tilang melalui layanan Etilang?

Berdasarkan laman Etilang.id, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk bisa menggunakan layanan ini.

Pertama sudah jelas harus membuka situs web Etilang.id terlebih dahulu.

Kemudian lakukan pendaftaran dengan memasukkan alamat e-mail atau nomor telepon, serta membuat kata sandi.

Setelah akun sudah jadi, kalian tinggal melihat kode pembayaran tilang di situs Tilang.kejaksaan.go.id dan jangan lupa untuk melunasi denda tilangnya.

Selanjutnya tinggal kembali situs Etilang.id dan pilih kantor kejaksaan tempat SIM/STNK sobat tertahan serta masukkan nomor surat tilang.

Jangan lupa untuk mengunggah foto surat tilang serta bukti pembayaran tilang dan menuliskan alamat pengiriman dokumen.

Berikutnya tinggal lakukan pembayaran layanan melalui BCA, BRI, BNI atau Bank Sahabat Sampoerna, lalu klik 'Pesan Layanan'.

Terakhir, tunggu SIM atau STNK yang ditahan karena kena tilang dikirimkan ke rumah.

Namun perlu diingat, layanan Etilang untuk sekarang baru menjadi partner resmi di Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah serta Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Pakai Tilang Elektronik, Pelanggar Masih Bisa Lolos?

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa