Pengujian emisi sendiri dilakukan dengan cara yang cukup sederhana.
Pertama, petugas memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan.
Mesin harus dalam keadaan hidup saat pengujian berlangsung.
Namun, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, yaitu walaupun mobil berada dalam posisi hidup, alat-alat pada mobil harus mati.
Misalnya, radio, AC, hingga lampu.
Setelah lulus uji emisi, selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang sudah lulus uji emisi.
Baca Juga: Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Denda Pajak, Diberlakukan Desember 2022
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR