Otomotifnet.com - Motor dan mobil di wilayah Jakarta wajib uji emisi.
Terlebih buat motor dan mobil yang usianya sudah mencapai 3 tahun.
Jika mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Uji emisi jadi wajib dilakukan karena diusulkan menentukan besaran pajak kendaraan bermotor.
Dari regulasi itu, uji emisi wajib dilakukan mulai akhir 2022.
Dalam Pasal 17 peraturan tersebut memaparkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi, atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi, akan dikenakan disinsentif atau pembayaran parkir tertinggi.
Ada sejumlah cara yang bisa digunakan oleh pihak kepolisian saat akan memeriksa hasil uji emisi mobil atau motor.
Salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi uji emisi.
Melalui aplikasi tersebut, petugas kepolisian tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek.
Nantinya, akan terlihat hasil apakah kendaraan tersebut sudah lulus uji emisi atau belum.
Pengujian emisi sendiri dilakukan dengan cara yang cukup sederhana.
Pertama, petugas memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan.
Mesin harus dalam keadaan hidup saat pengujian berlangsung.
Namun, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, yaitu walaupun mobil berada dalam posisi hidup, alat-alat pada mobil harus mati.
Misalnya, radio, AC, hingga lampu.
Setelah lulus uji emisi, selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang sudah lulus uji emisi.
Baca Juga: Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Denda Pajak, Diberlakukan Desember 2022
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR